Dalam rangka mewujudkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi dalam penilaian pencegahan korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yaitu sebagai bentuk aksi pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerintah Kabupaten Semarang menetapkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 003/0098/2025 tentang Daftar Paket Pengadaan Barang/Jasa Strategis Daerah Tahun Anggaran 2025.
Keputusan Bupati tersebut menetapkan 5 (lima) paket konstruksi strategis yang mendukung rencana pembangunan daerah Kabupaten Semarang pada Tahun 2025. Paket pekerjaan tersebut terdapat pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan.
Keputusan Bupati Semarang tentang Daftar Paket Pengadaan Barang/Jasa Strategis Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana terlampir.