Diskominfo-Pringapus : Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono mengimbau warga yang telah memiliki sertipikat hak milik atas tanah untuk menggunakannya dengan baik. Termasuk menjaminkannya ke bank untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. “Kalo dibutuhkan (sertipikat) bisa jadi jaminan modal usaha. Istilahnya disekolahkan. Benar ya, buat usaha,” katanya di hadapan puluhan warga Desa Wonorejo, Pringapus, Kabupaten Semarang, Sabtu (13/7/2024).
Sebelumnya, Menteri AHY didampingi istri Anisa Pohan, menyambangi lima rumah warga dan menyerahkan sertipikat hak milik tanah secara langsung door to door. Selain itu juga diserahkan secara simbolis sertipikat kepada perwakilan warga.
Ditegaskan, Kementerian ATR / BPN ingin memastikan setiap warga bisa mendapatkan sertipikat hak milik atas tanahnya secara sah dari negara. Sehingga ada kepastian hukum kepemilikan dan tidak dipermainkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Diakui Menteri, ada warga yang ragu untuk mengurus sertipikat meski telah memiliki tanah sejak puluhan tahun lalu. Namun dia memastikan pelayanan pengurusan mudah dan tanpa biaya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Apalagi dengan model sertipikat elektronik, penerbitannya lebih cepat dan mudah.
Berdasarkan data di Kementerian ATR/BPN, sampai dengan Juli 2024 ini telah diterbitkan lebih dari 135 ribu sertipikat hak milik tanah elektronik oleh 251 Kantor Pertanahan di Kabupaten / Kota di tanah air yang telah menerapkan PTSL.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan ada 400 sertipikat tanah elektronik yang diserahkan kepada warga Desa Wonorejo. Sertipikat tanah elektronik ini merupakan alih media dari konvensional ke digital. Keuntungannya selain menekan risiko kehilangan, pencurian atau terbakar juga mencegah kerusakan akibat bencana alam.
Model sertipikat ini juga membuat pengelolaan data menjadi lebih muda, hemat biaya transaksi dan mencegah peluang korupsi.
Warga penerima sertipikat, Sutikno (57) mengaku sertipikat dapat selesai dalam empat bulan. Selama sekitar sepuluh tahun sebelumnya, dia tidak memiliki sertipikat bukti kepemilikan tanah sawah dan pekarangannya.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.