Diskominfo -Bawen : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan program desa anti korupsi di tahun 2023. Kepala Satuan tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno menjelaskan replikasi desa anti korupsi di Jawa Tengah menjadi salah satu prioritas KPK. Salah satu langkahnya adalah melaksanakan bimbingan teknis desa anti korupsi kepada 206 kepala desa di Kabupaten Semarang. “Tahun lalu Desa Banyubiru menjadi desa antikorupsi. Hari ini (setelah mengikuti Bimtek) seluruh desa dapat mengimplementasikan indikator desa anti korupsi,” katanya di hadapan ratusan Kepala Desa peserta Bimtek Desa Anti Korupsi di Griya Robusta, Kampung Kopi Banaran, Bawen, Kamis (25/5/2023).
Diakui Rino, ada 975 Kades di Tanah Air yang terjerat kasus korupsi. Mereka melanggar peraturan tentang penggunaan dana negara yang disalurkan ke desa. Selain ketidaktahuan tentang peraturan, ada Kades yang sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Lewat Bimtek inilah, katanya, akan dapat diwujudkan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel dan transparan. Sehingga tidak ada lagi Kades atau perangkat desa yang tersandung kasus korupsi. “Diharapkan paling tidak ada satu desa anti korupsi di tiap Kecamatan pada tahun ini,” tegasnya lagi.
Bimtek Program Desa Anti Korupsi dibuka oleh Bupati H Ngesti Nugraha. Saat sambutan, Bupati mengingatkan para Kades dan perangkatnya untuk melaksanakan APBDes sesuai peraturan yang berlaku. Ditegaskan, Pemkab Semarang telah menerbitkan berbagai regulasi guna mencegah penyalahgunaan keuangan dan aset desa. Diantaranya pengelolaan tanah bengkok dan aset desa lainnya. Pembayaran kegiatan yang dibiayai APBDes dan dana lainnya dilakukan non tunai dengan syarat. “Kita juga akan memberikan penghargaan kepada Pemdes yang paling cepat dan lengkap menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes,” tuturnya.
Sementara itu Inspektur Wilayah II Inspektorat Jateng, Soemarijono yang juga hadir pada acara itu mengatakan Pemprov Jateng mendukung Bimtek Desa Anti Korupsi. Hal itu sebagai komitmen mencegah tindak pidana korupsi di desa. “Sudah ada edaran Gubernur Jateng untuk memperluas implementasi desa anti korupsi,” ujarnya.(*/Junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.