Lain-lain

Kabupaten Semarang Kejar Target Seluruh Tanah Bersertipikat Tahun 2023

Diskominfo-Bandungan : Pemkab Semarang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melakukan percepatan penerbitan sertipikat hak milik atas tanah. Selain untuk menekan potensi konflik antar warga, langkah itu untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah. “Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan tanah secara hukum. Kita mentargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Semarang bersertipikat pada tahun 2023,” terang Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista saat penyerahan penyerahan sertipikat warga program PTSL di aula Kantor Desa Candi Bandungan, Senin (5/10/2020) siang.
Dijelaskan oleh Arya, langkah percepatan itu diantaranya dengan melakukan pengukuran tanah warga melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pada tahun anggaran 2020 ini, lanjutnya, dilakukan pengukuran 57.911 bidang tanah di seluruh Kabupaten Semarang. Dari jumlah itu telah berhasil diterbitkan 26.130 sertipikat hak milik tanah yang tersebar di 33 desa di 13 kecamatan.
Khusus untuk Desa Candi, dilakukan pengukuran 3.450 dari total 8.887 bidang tanah. Sedangkan jumlah sertipikat yang telah diterbitkan sebanyak 1.800 lembar. Arya mengimbau seluruh warga termasuk di Desa Candi untuk secara aktif mengikuti program PTSL tahun anggaran 2021 mendatang. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target seluruh bidang tanah di tanah air bersertipikat pada tahun 2024. “Kita berharap dukungan semua pihak termasuk dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta panitia desa dapat mempercepat pencapaian target itu di Kabupaten Semarang pada tahun 2023 mendatang,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat program PTSL di Desa Candi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang H Mundjirin. Selain itu juga perwakilan anggota DPRD dan Forkompimcam Bandungan.
Saat sambutan, Bupati H Mundjirin menegaskan komitmen Pemkab Semarang untuk mendukung target sertipikat seluruh bidang tanah pada tahun 2023 nanti. Langkah percepatan seperti program PTSL ini akan didukung secara intensif untuk menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi warga. Dengan begitu, tanah warga yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki alas hukum yang kuat dapat segera bersertipikat.
Kepada puluhan perwakilan warga Desa Candi yang hadir, Bupati mengharapkan dapat memanfaatkan sertipikat miliknya untuk mendukung usaha ekonomi produktif. “Sertipikat ini dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha dari bank. Panjenengan bisa beternak ayam, menanam aneka sayuran dan bunga untuk mendapat tambahan penghasilan,” ujarnya.(*/junaedi)

Comment here