Diskominfo-Ungaran : Bupati H Ngesti Nugraha melantik Muhamad Noor Majid sebagai kepala desa antar waktu Desa Karangduren Kecamatan Tengaran di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (4/11/2021) siang. Pelantikan dilakukan untuk menggantikan pejabat lama yang meninggal dunia. “Pemilihan kades antar waktu ini berdasarkan musyawarah mufakat segenap unsur masyarakat Desa Karangduren. Jadi tidak ada pencoblosan atau pemungutan suara,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Heru Purwantoro saat laporan.
Seperti diketahui, Kades Karangduren sebelumnya telah meninggal dunia pada bulan Mei lalu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 beserta peraturan pemerintah penjelasannya, kepala desa antar waktu sebagai pengganti harus dilantik maksimal 6 bulan berikutnya. Heru sangat menghargai permufakatan seluruh unsur warga Karangduren yang sepakat memilih Muhamad Noor Majid. Kesepakatan itu memudahkan proses pengisian jabatan kepala desa yang lowong dan segera dapat dilantik. “Karena musyawarah mufakat seluruh warga, akhirnya kepala desa antar waktu dapat dilantik sebelum tenggat 19 November nanti,” terangnya.
Usai pelantikan, Bupati H Ngesti Nugraha memerintahkan kepala desa terpilih untuk segera menyelesaikan program pembangunan yang dianggarkan di APBDes. “Seluruh surat pertanggungjawaban kegiatan yang tercantum dalam APBDes 2021 harus diselesaikan pada tanggal 31 Desember mendatang. Karenanya, Saudara harus bekerja cepat dan cermat untuk menyelesaikannya,” pintanya.
Bupati juga mengharapkan kades terlantik untuk menjalin komunikasi dan kerja sama dengan seluruh unsur warga untuk memajukan Desa Karangduren.(*/junaedi)
Bupati Lantik Kades Antar Waktu Karangduren
Comments (1)
Comment here
You must be logged in to post a comment.
wah Majid kancaku sd wes gede yo saiki, pinter tenan anake pak lurah. sukses bro..