Diskominfo-Ungaran : Sebanyak 645 sertipikat hak atas tanah milik Pemkab Semarang diserahkan oleh Kepala BPN Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista kepada Bupati Ngesti Nugraha. Penyerahan sertipikat menandai program sertipikat seluruh aset Pemkab Semarang itu dilaksanakan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (13/1/2022) pagi.
Kepala BPN Arya Widya Wasista menjelaskan aset tanah yang disertipikat itu tersebar di 28 desa atau kelurahan. Terdiri dari 430 bidang berupa jalan poros desa, satu jembatan, tiga ruang terbuka hijau (RTH) dan sisanya tanah yang dimanfaatkan untuk saluran air.
Data yang ada di BPN, total ada 5.164 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab Semarang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.430 bidang telah bersertipikat dan sisanya masih dalam proses. “Masih ada sekitar tiga ribu bidang tanah aset Pemkab yang akan diselesaikan penerbitan sertipikatnya pada tahun 2022 ini,” terangnya.
Menyinggung tentang seluruh bidang tanah yang sudah bersertifikat di Kabupaten Semarang, Arya menyebut ada 719.182 bidang atau 88,2 persen dari 815 ribu bidang yang sudah terdata.
Bupati H Ngesti Nugraha menghargai kinerja tinggi jajaran BPN untuk membantu menyelesaikan sertipikasi aset milik Pemkab Semarang. “Ini kerja Bandung Bondowoso karena ratusan sertipikat itu diselesaikan hanya sekitar sepuluh hari,” selorohnya.
Dikatakan, program percepatan sertipikasi aset milik Pemkab Semarang ini merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK dan KPK. Tujuannya agar tercipta tertib administrasi yang mendukung transparansi pengelolaan aset daerah.
Pada tahun anggaran 2022 ini, lanjutnya, Pemkab Semarang menganggarkan dana untuk menyelesaikan sertipikat seribu bidang tanah. Bupati berharap seluruh aset tanah dapat bersertipikat pada tahun 2023 mendatang.
Bersamaan dengan itu, Bupati menerima hardcopy dan softcopy peta zona nilai tanah dari Kepala BPN. Peta itu nantinya akan memudahkan penentuan besaran bea peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.