DISKOMINFO-AMBAWARA : Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar oleh Kejari Kabupaten Semarang Raharjo Budi Kisnanto bersama Dandim 0714 Letkol Inf Prayoga Erawan dan anggota Forkompimda di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di Ambarawa, Senin (12/8) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja pada 31 perkara, obat-obatan terlarang yang melanggar undang-undang kesehatan (13 perkara), senjata api dan soft gun (satu perkara) dan handphone (24 perkara).
Menurut Kajari, salah satu tugas kejaksaaan adalah melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 1. Selain itu juga melaksanakan ketentuan pasal 270 KUHAP yakni Jaksa harus melakukan eksekusi baik terhadap terdakwa maupun terhadap barang bukti. “Pemusnahan barang bukti ini sengaja dilakukan pada Bulan Agustus ini sebagai momentum bersama untuk memerangi kejahatan terutama (penyalahgunaan) narkoba,” kata Kajari.
Ditegaskan, kasus penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan generasi muda mengalami kecenderungan yang terus meningkat. Karenanya, Kajari mengingatkan segenap komponen daerah untuk bekerja sama mengantisipasinya. Sehingga tidak merusak kehidupan dan masa depan generasi muda.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.