DISKOMINFO-UNGARAN : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Semarang yang dikelola Bagian Hukum Setda bersaing untuk menjadi yang terbaik di tingkat nasional. Kepala Bagian Hukum Setda Wenny Maya Kartika menjelaskan dari hasil penilaian di tingkat Jawa Tengah, JDIH Kabupaten Semarang termasuk tiga besar terbaik dan berhak mengikuti penilaian tingkat nasional. “Kami menjalin kerja sama dengan OPD terkait termasuk Diskominfo untuk menyiapkan basis data hukum secara digital yang dapat diakses dengan mudah dan cepat,” terang Wenny di sela-sela mendampingi tim verifikasi JDIH dari Kementerian Hukum dan HAM RI di Ungaran, Kamis (8/8) sore.
Tim verifikasi JDIH Kementerian Hukum dan HAM dipimpin langsung oleh Kepala Pusat JDIH Nasional Yasmonm, MLS dan didampingi perwakilan dari Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah. Mereka diterima secara resmi oleh Sekretaris Daerah Gunawan Wibisono mewakili Bupati Semarang.
Menurut Yasmon, penilaian terhadap JDIH di Kabupaten/Kota telah dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu. Tujuannya untuk mendorong keterbukaan informasi terkait peraturan perundang-undangan hingga ke tingkat daerah. Selain itu juga untuk membangun jaringan data base peraturan perundang-undangan di seluruh tanah air. “Ibaratnya, kami ingin membangun google atau mesin pencari peraturan perundang-undangan yang terpercaya. Sekaligus bisa mempermudah masyarakat untuk mencari data dan informasi tentang peraturan perundang-undangan,” terangnya. Pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota yang dinilai baik akan mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM.
Diakui Yasmon, koordinasi pengelolaan JDIH di Kabupaten Semarang terbangun cukup rapi. Dia mencontohkan, dukungan dari SKPD terkait terutama Diskominfo untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola data dan informasi. “Di daerah lain, hal seperti ini masih jadi kendala,” katanya.
Sementara itu Sekda Gunawan Wibisono saat sambutan ucapan selamat datang menegaskan komitmen Pemkab Semarang untuk membangun JDIH yang bermutu. “Kami lakukan secara bertahap namun terus menerus. Tujuannya agar data peraturan perundang-undangan daerah dapat tertata rapi dan mudah diakses umum,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, tim verifikasi JDIH Kemenkum HAM juga meninjau perpustakaan JDIH Kabupaten Semarang. Mereka tertarik dengan buku berisi peraturan perundang-undangan berusia hampir 200 tahun. Buku berbahasa Belanda itu masih terawat dan bisa dibaca.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.