DISKOMINFO-BERGAS : Desa Kenteng Kecamatan Bandungan menjadi desa pelopor yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh lembaga desa hingga ke tingkat RT dan RW. Atas inisiatif ini, Kades Kenteng Nurtati menerima penghargaan dari Bupati Semarang H Mundjirin yang diserahkan saat acara rapat koordinasi jaminan sosial bagi perangkat desa di Wujil, Bergas, Senin (29/7) siang.
Rakor dihadiri oleh perwakilan Camat, perwakilan kepala desa yang tergabung dalam Hamong Projo dan undangan lainnya.
Dijelaskan oleh Nurtati, seluruh perangkat pemerintah Desa Kenteng termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Premi mereka dibayar dari alokasi dana desa. Sedangkan dana jaminan sosial untuk 33 orang anggota Linmas, 36 Ketua RT dan RW serta lima Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dianggarkan dari pendapatan asli desa. “Jadi semua anggota lembaga desa di Desa Kenteng telah dijamin dan terlindungi dengan jaminan sosial. Sehingga mereka bisa bekerja lebih nyaman dan bisa melayani warga dengan baik,” terangnya.
Bupati H Mundjirin saat sambutan menyambut baik inisiatif desa yang memberikan jaminan sosial kepada perangkatnya. “Jaminan sosial itu dapat memberikan rasa tenang perangkat desa. Tentu pelayanan juga bisa maksimal. Karenanya, pemerintah desa diimbau untuk memberikan jaminan sosial kepada perangkatnya bisa dengan menggunakan dana yang diterima oleh desa dari pemerintah,” ucapnya didampingi Kepala Dispermasdes Heru Purwantoro.
Bupati berharap perangkat desa yang telah memiliki jaminan sosial dapat melayani warga lebih baik. Selain itu juga mampu merencanakan program pembangunan yang lengkap dan terpadu. Tujuannya agar dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ungaran, Budi Santosa menjelaskan berdasarkan peraturan Bupati no 90 tahun 2018 telah diatur tentang kepesertaan jaminan sosial bagi perangkat desa. Sampai dengan tanggal 24 juli 2019, katanya, sudah ada 4.029 orang termasuk Kades, Sekdes dan perangkat desa yang telah terdaftar dan mendapatkan jaminan sosial. Namun dari 208 desa masih ada 66 desa yang belum mendaftarkan perangkat desanya dalam kepesertaan jaminan sosial. Selain itu ada 50 desa yang belum mendaftarkan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam kepesertaan jaminan sosial.
Terkait pembayaran klaim, selama periode 1 Januari-24 Juli 2019 telah dibayarkan jaminan kematian untuk 9 orang peserta senilai Rp 216 juta. Sedangkan klaim jaminan hari tua dibayarkan kepada 47 orang senilai Rp 139,8 juta, klaim jaminan pensiun dan santunannya kepada 2 orang senilai Rp 2,5 juta serta klaim jaminan pensiun berkala untuk sepuluh orang senilai Rp 21,05 juta. “Klaim itu diterimakan kepada perangkat desa atau peserta yang telah purna tugas atau ahli warisnya,” terang Budi.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.