Berita KabupatenUmum

Ratusan Warga Wonorejo Terima Sertipikat Hak Milik Tanah Elektronik

Diskominfo-Pringapus : Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengimbau warga agar berhati-hati menggunakan sertipikat hak milik tanahnya. Sebab bukti kepemilikan tanah itu sangat berharga dan berpotensi disalahgunakan. “Jangan dipinjamkan ke siapa saja termasuk kerabat. Ingat kasus di Sumowono yang merugikan pemilik sertipikat karena terlalu percaya dengan orang lain,” katanya saat acara penyerahan sertipikat elektronik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 secara simbolis di aula Kantor Desa Wonorejo, Minggu (22/9/2024) siang.
Sebanyak
Bupati mempersilakan warga untuk menggunakan sertipikat hak milik tanah untuk agunan mendapat pinjaman dari perbankan. Asalkan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usaha produktif. Itupun harus dihitung cermat kemampuan untuk mengangsurnya. Sehingga tidak menjadi beban yang memberatkan ekonomi keluarga. “Di lingkungan Wonorejo ini banyak pabrik dengan ribuan pekerja. Sertipikat dapat digunakan untuk menambah modal usaha warung makan misalnya. Jadi harus berhitung cermat agar angsuran pinjaman dari bank tidak memberatkan,” ujarnya.
Ketua tim V PTSL Badan Pertanahan Kabupaten Semarang, Joko Suhendro melaporkan pada kesempatan kali ini diserahkan 240 lembar sertipikat hak milik tanah elektronik kepada warga Desa Wonorejo. Penyerahan kali ini adalah yang ketiga. “Total ada 1.500 bidang tanah di Wonorejo yang masuk program PTSL tahun ini. Penyelesaian sertipikat bePTSL di Wonorejo termasuk yang paling cepat di Kabupaten Semarang,” terangnya.
Berbeda dengan yang konvensional, lanjutnya, sertipikat elektronik hanya berupa satu lembar. Namun fungsinya tetap sama. Joko berharap warga penerima dapat menyimpan dan memanfaatkan sertipikat itu dengan baik dan bijaksana.
Ditambahkan, BPN Kabupaten Semarang bekerja sama dengan pihak ahli telah mengembangkan program akses ekonomi agraria di tiga desa. Di Desa Kalisidi Ungaran Barat, potensi susu sapi dikembangkan menjadi makanan olahan es krim. Sedangkan kotoran sapi dibuat pupuk organik. “BPN berperan aktif meningkatkan ekonomi masyarakat dengan sertipikat hak milik tanah,” tegasnya.
Salah seorang warga penerima, Susanto (38) merasa tenang setelah sertipikat tanah pemukimannya telah selesai. Warga Dusun lengkong RT 2 RW 3 Desa Wonorejo, mengaku penyelesaian sangat mudah. “Sementara Saya simpan dulu dan belum kepikiran untuk mencari pinjaman dengan agunan sertipikat ini,” katanya.(*/junaedi)

Comment here