Diskominfo-Ambarawa : Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI menyerahkan aset senilai lebih dari Rp7,7 miliar lebih kepada Pemkab Semarang. Aset berupa tanah dan bangunan itu tersebar di enam desa di empat kecamatan. “Aset yang diserahterimakan akan kita inventarisir terlebih dahulu. Kita cocokkan dengan data sesuai dengan sertipikat hak yang ada,” kata Wakil Bupati H Basari disela-sela meninjau lokasi aset tanah dan bangunan di Ambarawa, Senin (14/2/2022) pagi.
Didampingi Kepala Dinas Pertanian Wigati Sunu, Wabup H Basari berkeliling melihat aset tanah dan bangunan itu di Kelurahan Ngampin, Ambarawa dan lahan pertanian di Dusun Tarukan Desa Candi, Bandungan. Dia berdialog dengan Wigati Sunu dan staf untuk mencocokkan kondisi tanah dan bangunan dengan data yang ada di surat sertipikat. Beberapa bangunan terlihat sudah rusak dan terbengkalai. Sedangkan aset tanah berupa lahan pertanian masih ditanami sayuran. “Kita berharap tanah dan bangunan ini dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan Dinas Pertanian,” ujarnya lagi.
Kepala Dinas Pertanian, Wigati Sunu menjelaskan tanah dan bangunan akan digunakan untuk mendirikan pusat kesehatan hewan dan beberapa fasilitas pendukung pembangunan bidang pertanian. “Langkah pertama, tanah dan bangunan ini akan diserahkan ke (Bagian) Aset Pemerintah. Dinas Pertanian mengusulkan untuk digunakan pengembangan puskeswan dan pasar hewan. Sedangkan lahan produktif akan digunakan untuk budidaya pertanian. Peruntukan akan disesuaikan kebutuhan sekitar lahan dan bangunan itu,” terangnya.
Sekretaris Dinas Pertanian, Wiwin Sulistyowati yang juga ikut dalam rombongan menambahkan total ada enam bidang tanah dan tujuh bangunan gedung milik Direktorat Jenderal Perkebunan yang diserahterimakan. Aset tanah senilai kurang lebih Rp7,6 miliar diantaranya terletak di Desa Candi, Bandungan dan Desa Jubelan, Sumowono. Sedangkan bangunan gedung senilai Rp44,7 juta tersebar di Kecamatan Bandungan, Sumowono, Tengaran dan Ambarawa.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.