Diskominfo-Ungaran : Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dan Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo meneken nota kesepahaman pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Semarang. Penandatanganan dilakukan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (8/4/2021) sore.
Saat sambutan, Bupati mengatakan pelaksanaan tilang secara elektronik diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas. “Sehingga tertib lalu lintas dapat tercipta dan menurunkan angka kecelakaan yang diawali pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menegaskan pelaksanaan tilang elektronik memanfaatkan CCTV yang dikelola Dishub Kabupaten Semarang. Seperti diketahui, setidaknya ada empat titik persimpangan jalan yang telah terpasang CCTV yakni perempatan Assalamah Ungaran, perempatan KPU, perempatan pegadaian Ungaran dan pertigaan di depan Kantor DPRD. Selain itu, Polres Semarang juga menyiapkan aplikasi “Asiap” untuk merekam tindak pelanggaran lalu lintas secara mobile. Bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pelanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah kejadian pelanggaran. Selanjutnya maksimal tiga hari setelah menerima surat tilang, pelanggar harus membayar denda. Jika tidak, “Sebagaimana dalam ketentuan undang-undang, akan dilakukan pemblokiran pajak STNK,” tegas Kapolres.(*/Junaedi)
Nota Kesepakatan Tentang ETLE Diteken
Comments (1)
Comment here
You must be logged in to post a comment.
Kepada Pak Bupati
Untuk kendaraan yang bukan baru (2nd) dibeli dari pembeli pertama bagaimana?
Kemungkinan STNK masih atas nama pembeli tersebut,