Diskominfo-Ungaran : Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua, 26 Januari-8 Februari, di Kabupaten Semarang akan diperketat. Bupati Semarang H Mundjirin meminta warga untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk menekan penambahan jumlah kasus positif Covid-19. Selain itu juga akan dilakukan penindakan lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. “Sosialisasi PPKM akan dtingkatkan hingga ke tingkat RT/RW. Sehingga tidak ada alasan warga tidak tahu ada aturan ini,” kata Bupati saat rapat koordinasi tindak lanjut instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Gedung Dharma Satya Lantai II Kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Senin (25/1/2021) siang.
Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugrgaha itu dihadiri oleh Forkompimda dan para pimpinan SKPD terkait.
Menurut Bupati, instruksi Mendagri itu akan ditindaklanjuti dengan instruksi Bupati dengan memperhatikan surat edaran Gubernur Jawa Tengah terkait perpanjangan PPKM. Beberapa perubahan juga akan diberlakukan seperti jam operasional pusat perbelanjaan menjadi pukul 20.00 WIB. Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan hajatan yang dapat menimbulkan kerumunan. “Jangan dulu mengadakan hajatan yang mengumpulkan orang banyak. Hal ini untuk mencegah terjadinya klaster penularan baru,” tegasnya lagi.
Kepala Satpol PP Tajudin Noor menerangkan selama PPKM tahap pertama, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 119 tempat umum. Sebagian besar adalah cafe, rumah makan dan toko modern. Selain itu juga ditindak empat penyelenggaraan hajatan di Bandungan, Tuntang, Ungaran Barat dan Banyubiru.
Sementara itu Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menegaskan pihaknya akan lebih tegas lagi menindak pelanggar protokol kesehatan. Bersama TNI dan Satpol PP, jajaran Polres Semarang akan meningkatkan intensitas operasi yustisi protokol kesehatan. Selain itu, juga akan digiatkan lagi partisipasi aktif warga lewat kegiatan jogo tonggo, pondok pesantren siaga, pasar siaga dan kampung siaga Covid-19 untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.