Diskominfo-Ambarawa : Nada riang terdengar dari mulut Baihaki, salah seorang tenaga harian lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) di Ungaran Timur, saat berdialog dengan Bupati Semarang H Mundjirin di Pendapa Kecamatan Ambarawa, Kamis (5/11/pagi). Penantian bersama puluhan rekannya selama bertahun-tahun untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebentar lagi terwujud. “Kami berharap Pemkab Semarang membantu kami menyelesaikan tahapan asesment akhir untuk diangkat sebagai ASN,” ucapnya di hadapan Bupati.
Menanggapi pernyataan itu, Bupati H Mundjirin memerintahkan Kepala BKD untuk membantu proses usulan pengangkatan 63 THL TBPP itu. Nantinya mereka akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Saya menghargai kinerja dan loyalitas para tenaga bantu penyuluh pertanian ini. BKD akan mengusulkan semuanya dan jangan ada yang ketinggalan,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga memerintahkan Kepala Dinas Pertanian berkoordinasi dengan Dinkes guna membantu pelaksanaan rapid test maupun swab test bagi para THL TBPP yang akan mengikuti tahap assesment. Sebab tes tersebut menjadi salah satu syarat mengikuti kegiatan itu.
Bupati menegaskan peran penyuluh pertanian sangat penting untuk menjaga tingkat produktifitas hasil pertanian. Diakuinya, di masa pandemi ini sektor pertanian terhitung mampu bertahan ditengah mengkerutnya kondisi ekonomi daerah dan nasional. Bahkan, Bupati menyebut sektor pertanian memberikan kontribusi yang signifikan pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang Wigati Sunu menerangkan, fungsi penyuluh sangat vital sebagai penghantar informasi antara Pemerintah dan petani. “Saat ini kita kekurangan tenaga penyuluh. Tahun depan ada empat penyuluh yang akan pensiun dari total sekitar 73 penyuluh berstatus PNS. Diharapkan para THL TBPP akan dapat mengisi kekurangan itu,” terangnya.
Para THL TBPP itu akan mengikuti sertifikasi kompetensi profesi pada tanggal 11-12 November untuk diangkat sebagai PPPK.
Sementara itu Kepala BKD Partono yang juga hadir pada acara itu menambahkan THL TBPP itu merupakan pegawai honorer K-2 yang belum terangkat jadi PNS. Mereka terganjal aturan usia melebihi 35 tahun. “Mereka akan diusulkan untuk mendapatkan nomor induk pegawai bersamaan dengan para pendaftar CPNS formasi tahun 2019 yang dinyatakan lulus,” katanya.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.