Diskominfo-Ungaran : Mengawali tahun kerja 2020, sebanyak 46 kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Kabupaten Semarang mengikrarkan tujuh poin pakta integritas mencegah praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembacaan dan penandatanganan pakta integritas itu dipimpin langsung Sekda Gunawan Wibisono di hadapan Bupati Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Senin (13/1) siang.
Diantara poin pakta integritas itu adalah berperan aktif mencegah dan memberantas praktik KKN di lingkungan kerja masing-masing. Selain itu juga menolak pemberian berupa suap, hadiah dan pemberian lain yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga menegaskan akan bersikap jujur dan menjaga akuntabilitas kinerja. “(Kami) bersedia menanggung segala konsekuensi jika melanggar komitmen dalam pakta integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekda.
Usai penandatanganan pakta integritas, Bupati H Mundjirin menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD tahun 2020 kepada seluruh Kepala SKPD yang hadir. Saat sambutan pengarahan, Bupati meminta para kepala SKPD dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, pakta integritas menjadi langkah awal komitmen untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten Semarang dengan akuntabel dan transparan. “Sejak tahun anggaran 2011 kita telah menerima opini wajar tanpa pengecualian dari BPK. Pencapaian ini harus terus dipertahankan sebagai bagian dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Diterangkan, struktur APBD tahun 2020 terdiri dari pendapatan sebesar Rp2,362 triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp479,870 miliar, dana perimbangan Rp1.394 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp487,686 miliar. Untuk Pos belanja langsung dan tidak langsung total sebesar Rp2,454 triliun. Sedangkan pos pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp94,925 miliar, pengeluaran Rp2,783 miliar dan pembiayaan netto Rp92,142 miliar. Bupati berharap dengan struktur seperti itu, para Kepala SKPD dan jajarannya dapat melaksanakan kegiatan sesuai peruntukannya dan memperhatikan prinsip keuangan yang efisien.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Abdullah Masykur mengatakan APBD Kabupten Semarang telah ditetapkan pada 30 Desember 2019 lalu. Seluruh proses penetapan APBD Kabupaten Semarang, tegasnya, telah berjalan lancar dan tepat waktu. APBD ditetapkan berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019. “Penyediaan untuk pelaksanaan APBD dalam bentuk uang persediaan sudah bisa direalisasikan 3 jan 2020,” terangnya.(*/junaedi)
Comment here
You must be logged in to post a comment.